JAKARTA. Penerapan Peraturan Bank Indonesia (BI) soal pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) sektor migas diprediksi molor. Sebab, sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum menemukan solusi terkait mekanisme pelaporan DHE. Akhmad Syakhroza, Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengemukakan kendala mekanisme pelaporan dikarenakan transaksi penjualan bagi hasil berada di unit bisnis (trading) KKKS. Padahal, unit bisnis tersebut kebanyakan berada di luar negeri. "Sejauh ini, KKKS yang ada di Indonesia itu unit produksi, bukan unit bisnis yang bertugas menjual bagi hasil produksi. Sehingga harus diubah dulu pola transaksi mereka dan inilah yang sulit," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (16/5).
Penerapan aturan devisa ekspor migas bisa molor
JAKARTA. Penerapan Peraturan Bank Indonesia (BI) soal pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) sektor migas diprediksi molor. Sebab, sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum menemukan solusi terkait mekanisme pelaporan DHE. Akhmad Syakhroza, Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengemukakan kendala mekanisme pelaporan dikarenakan transaksi penjualan bagi hasil berada di unit bisnis (trading) KKKS. Padahal, unit bisnis tersebut kebanyakan berada di luar negeri. "Sejauh ini, KKKS yang ada di Indonesia itu unit produksi, bukan unit bisnis yang bertugas menjual bagi hasil produksi. Sehingga harus diubah dulu pola transaksi mereka dan inilah yang sulit," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (16/5).