Penerapan aturan pemisahan rekening dana mundur hingga mid Februari 2012



JAKARTA. Tenggat waktu pemisahan rekening dana dengan rekening milik perusahaan efek mundur dari semula awal Februari 2012 menjadi pertengahan Februari 2012 mendatang. Mundurnya batas waktu ini karena masih ada ratusan ribu investor yang belum memisahkan rekening dana nasabah di bank pembayaran.Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaya mengaku regulator telah menyetujui pemunduran batas waktu itu. "Ada solusi dari Bapepam LK untuk sementara dimasukkan saja dulu ke bank pembayar kemudian diberi tenggang waktu selama 14 hari untuk kelengkapan administrasi," ujar Lily, Senin (9/1).Seperti diketahui, aturan baru Bapepam LK nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara mengharuskan adanya pemisahan rekening tersebut. Semula, aturan tersebut akan diberlakukan per 1 Februari 2012 ini. Namun, APEI mencatat setidaknya ada 354.629 investor yang belum memiliki rekening dana. Lily mengaku ada kendala pemisahan rekening dana nasabah tersebut. Dia mengungkapkan, kendala itu berasal dari perusahaan efek, bank dan sistem yang ada. Kendala lainnya, juga terjadi pada investor karena banyak yang belum tahu tentang pemisahan rekening dana tersebut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News