KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) akan mendeklarasikan aturan teknis atau delegated act terkait renewable energy directive (RED) II pada 1 Februari 2019 mendatang. Deklarasi tersebut menunjukkan kesiapan UE mengimplementasikan RED II. RED II merupakan kesepakatan mengenai penggunaan bahan bakar ramah lingkungan (biofuel) yang berlaku mulai tahun 2020 mendatang. Dengan adanya kesepakatan ini, UE wajib memenuhi 32% dari total kebutuhan energinya melalui sumber yang terbarukan pada 2030. Melalui kesepakatan ini pula, sepanjang tahun 2020-2030, negara-negara UE akan membuat kategorisasi tanaman pangan dengan risiko tinggi dan risiko rendah terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi. Kategorisasi tersebut dikenal sebagai konsep perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung atau Indirect Land Usage Change (ILUC). Tanaman pangan yang dianggap berisiko tinggi kemudian akan dibatasi penggunaannya dan dihapuskan secara bertahap dari pasar bahan bakar nabati UE.
Penerapan B20 masih jadi sentimen positif bagi pergerakan saham emiten CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) akan mendeklarasikan aturan teknis atau delegated act terkait renewable energy directive (RED) II pada 1 Februari 2019 mendatang. Deklarasi tersebut menunjukkan kesiapan UE mengimplementasikan RED II. RED II merupakan kesepakatan mengenai penggunaan bahan bakar ramah lingkungan (biofuel) yang berlaku mulai tahun 2020 mendatang. Dengan adanya kesepakatan ini, UE wajib memenuhi 32% dari total kebutuhan energinya melalui sumber yang terbarukan pada 2030. Melalui kesepakatan ini pula, sepanjang tahun 2020-2030, negara-negara UE akan membuat kategorisasi tanaman pangan dengan risiko tinggi dan risiko rendah terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi. Kategorisasi tersebut dikenal sebagai konsep perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung atau Indirect Land Usage Change (ILUC). Tanaman pangan yang dianggap berisiko tinggi kemudian akan dibatasi penggunaannya dan dihapuskan secara bertahap dari pasar bahan bakar nabati UE.