Penerapan bagasi berbayar Citilink ditunda, Kemhub lakukan evaluasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Citilink mesti mengubur dalam-dalam dulu rencana menerapkan bagasi berbayar. Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak mengizinkan anak usaha Garuda Indonesia itu memberlakukan bagasi berbayar mulai 8 Februari 2019 nanti.

Tapi, bukan berarti Citilink tidak boleh menerapkan bagasi berbayar sama sekali. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Polana Banguningsih Pramesti menegaskan, kementeriannya hanya menunda waktu pemberlakuan bagasi berbayar Citilink.

"Kami menunda, supaya bagasi berbayar di Lion Grup berjalan dulu dan masyarakat memahami," kata Kepala Bidang Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Putu Eka Cahyadi, Jumat (1/2).


Sebelum menerapkan bagasi berbayar, perusahaan penerbangan harus meminta restu dari Kemhub dulu. Nah, Citilink sudah mengajukan permohonan tersebut.

Sejauh ini, Kemhub baru mengizinkan Lion Air dan Wings Air menerapkan bagasi berbayar. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Januari lalu.

Hanya, Kemhub belum bisa memastikan, sampai kapan penundaan penerapan bagasi berbayar di Citilink. Menurut Polana, Kemhub harus mengevaluasi dan menilai pelaksanaan bagasi berbayar yang sudah berjalan lebih dulu.

"Nanti, hasilnya kami bahas dengan tim ahli tentunya, stakeholders dengan perwakilan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian," ungkap Polana.

Kemhub berharap, hasil evaluasi bisa jadi salah satu pedoman pelaksanaan bagasi berbayar di maskapai berbiaya murah atawa low cost carrier (LCC). Lion Air dan Wings Air yang sudah menjalankan bagasi berbayar juga bisa melakukan penyesuaian, terutama untuk kelebihan bagasi alias excess baggage.

Bersamaan itu, Kemhub mengkaji kebijakan bagasi berbayar. "Kami akan buat forum diskusi nanti yang membahas hal ini. Kami ingin mendapatkan formulasi yang pas, sehingga kebijakan bagasi berbayar tidak menimbulkan permasalahan lagi di kemudian hari," ujar Putu.

Sebab, Kemhub tidak bisa melarang maskapai memungut biaya atas bagasi penumpang. Selama ini, tidak ada aturan yang melarangnya. Bahkan, "Di internasional pun tidak ada regulasinya. Semuanya diserahkan ke pelaku pasar," imbuh Polana.

Meski bagasi berbayar di Lion Air tetap berlaku, Kemhub meminta manajemen maskapai itu melakukan penyesuaian. "Sebenarnya, Lion Air punya tarif prepaid, prabayar. Tarif prabayar ini reasonable (masuk akal), Rp 10.000 per kg. Masyarakat belum sepenuhnya mau menggunakan yang prepaid, mungkin belum paham cara membelinya," terang Putu.

Karena itu, Kemhub meminta ada sosialisasi yang masif atas bagasi prepaid tersebut. Cuma, mereka juga meminta Lion Air menurun batasan prepaid agar masyarakat tahu dan mau menggunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi