Penerapan Bioteknologi Menunggu Payung Hukum



JAKARTA. Untuk menerapkan bioteknologi di Indonesia, menurut staf ahli Menteri Pertanian Eri Sofiari, pemerintah melakukan pendekatan hati-hati dalam implementasi bioteknologi. Hal itu sesuai dengan PP 21 tahun 2005. Dengan demikian, antara konsumen dan produsen sama-sama aman. “Pemerintah tidak anti dan menyambut baik (welcome) karena ini untuk food security,” katanyadi Jakarta, Selsa (2/2). Pasalnya, untuk memenuhi kebutuhan pangan yang terus meningkat, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pertanian konvensional. Yang pasti, menurut Eri, pemerintah akan sangat mendukung jika memang teknologi ini bermanfaat. Bahkan, menurut Eri, Deptan saat ini sudah mengembangkan kentang transgenik yang lebih tahan penyakit sehingga mengurangi penyemprotan hama penyakit. Teknologi yang menurutnya sangat ditunggu petani ini siap diluncurkan hanya tinggal menunggu seluruh payung hukum yang ada. Selain Indonesia, tiga negara lain yang dipastikan juga akan mengadopsi bioteknologi adalah Vietnam, Banglades dan Pakistan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi