KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia menilai implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah (POJK 20/2023) masih menjadi tantangan bagi asuransi umum. Khususnya, yang berkaitan dengan ketentuan pembagian risiko
(co-sharing) antara perusahaan asuransi yang wajib menanggung 75% dan pihak pemberi kredit wajib menanggung 25%. Asal tahu saja, ketentuan dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berlaku sejak 13 Desember 2024. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan memang sampai saat ini, industri masih menghadapi tantangan berkomunikasi dengan perbankan untuk menerapkan co-sharing. Dia bilang POJK 20/2023 itu dikeluarkan oleh bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, berarti mengikatnya ke perusahaan asuransi. Namun, perbankan itu beda komisioner.
Baca Juga: OJK Lirik Potensi Asuransi Hewan di Tengah Tren Pet Humanization "Dengan demikian, kami mengharapkan adalah ada harmonisasi di POJK 20/2023 itu antara PPDP dengan perbankan," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4). Dody menyebut industri di level operasional sudah bicara dengan perbankan terkait POJK 20/2023 mengenai tantangan yang terjadi. Dia menyampaikan penerapan co-sharing menjadi penting untuk dilakukan. Dody bilang bahwa penerapan co-sharing merupakan bagian dari mitigasi risiko dan peningkatan tata kelola baik untuk asuransi dan perbankan. "Dalam perbincangan selama ini, memang perbankan masih agak terkendala dengan adanya co-sharing. Namun, kami sudah bisa menyampaikan bahwa co-sharing menjadi bagian dari mitigasi risiko untuk mendorong perbankan juga bisa melakukan assessment pinjaman," tuturnya. Dody menerangkan sejauh ini sudah ada perbankan yang mau mengimplementasikan co-sharing dan ada juga yang masih menunggu. Dia berharap semuanya baik asuransi dan perbankan bisa menerapkan POJK 20/2023. "Saya pikir tahun ini memang semua harus
comply sebetulnya," ucapnya. Lebih lanjut, Dody menyampaikan adanya biaya akuisisi juga menjadi perhatian industri asuransi. Sebab, biaya akuisisi itu maksimal 10%. Dia bilang akuisisi tersebut berkorelasi dengan tarif premi. "Kalau memang ternyata ada biaya-biaya lain yang bukan biaya akuisisi, berarti akan ditambahkan di premi murni, maka tarif premi akan tinggi. Itu juga akan bermasalah bagi perbankan. Sebab, perbankan maunya premi
affordable atau jangan terlalu tinggi," ungkap Dody. Untuk menyikapinya, Dody menjelaskan industri asuransi akan mencoba menerapkan digitalisasi. Hal itu juga sesuai dengan POJK 20/2023 yang memang industri diminta supaya ada sistem digitalisasi. "Dengan upaya itu, akan bisa memangkas biaya sehingga ketentuan biaya akuisisi 10% itu seharusnya tak ada masalah lagi," jelas Dody. Sebagai informasi, selain co-sharing tertuang berbagai ketentuan lain bagi perusahaan asuransi dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023. Aturannya, seperti ekuitas minimum perusahaan asuransi umum konvensional dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship diatur menjadi Rp 250 miliar, kemudian diperlukan ekuitas minimum sebesar Rp 375 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 1 triliun pada Januari 2029. Sementara itu, perusahaan asuransi umum syariah dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memerlukan ekuitas minimum Rp 100 miliar, kemudian Rp 150 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 500 miliar pada 2029.
Selain ekuitas minimum, perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, meliputi tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2, lalu tingkat solvablitas minimum dengan
Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio kecukupan investasi minimum 100%. Perusahaan asuransi juga harus memenuhi persyaratan pemasaran dengan rasio likuiditas sebesar 150%, memiliki sistem informasi
host to host dengan sistem kreditur, dan tenaga ahli asuransi kredit.
Baca Juga: Simpanan Jumbo Tumbuh Agresif, LPS Ungkap Penyebabnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News