KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penerapan CTAS utamanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Selain itu, sistem baru tersebut juga dapat mengurangi beban kerja di DJP dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP). Prianto menyebutkan, untuk memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara, CTAS tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari sistem institusi lain.
Penerapan Core Tax System Dinilai Mampu Meningkatkan Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penerapan CTAS utamanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Selain itu, sistem baru tersebut juga dapat mengurangi beban kerja di DJP dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP). Prianto menyebutkan, untuk memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara, CTAS tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari sistem institusi lain.