JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) Fund pada 18 Mei 2015 lalu. Namun, sepertinya aturan ini sulit untuk berjalan sesuai rencana, yakni pada Juni mendatang. Penyebab utamanya, hingga kini, pemerintah belum membentuk Badan Pengelola Dana (BPD) CPO Fund sebagai lembaga yang akan yang menghimpun dan mengelola dana tersebut. Ini terungkap dari pengakuan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang belum diajak bicara perihal pembentukan BPD CPO Fund. Namun, sebelumnya disebutkan bahwa Gapki menjadi satu dari tiga perwakilan pengusaha sawit yang bakal duduk dalam jajaran dewan pengawas BPD CPO Fund. Dua lainnya adalah Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Penerapan CPO Fund bakal mundur
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) Fund pada 18 Mei 2015 lalu. Namun, sepertinya aturan ini sulit untuk berjalan sesuai rencana, yakni pada Juni mendatang. Penyebab utamanya, hingga kini, pemerintah belum membentuk Badan Pengelola Dana (BPD) CPO Fund sebagai lembaga yang akan yang menghimpun dan mengelola dana tersebut. Ini terungkap dari pengakuan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang belum diajak bicara perihal pembentukan BPD CPO Fund. Namun, sebelumnya disebutkan bahwa Gapki menjadi satu dari tiga perwakilan pengusaha sawit yang bakal duduk dalam jajaran dewan pengawas BPD CPO Fund. Dua lainnya adalah Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).