KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan cukai untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan tujuan mengurangi konsumsi gula akan berdampak kurang baik ke pengusaha industri kecil dan UMKM. Pasalnya, pengenaan cukai tersebut dinilai bisa mengurangi pendapatan usaha. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyebutkan apabila cukai ditetapkan sebesar Rp1.771/liter, maka potensi kenaikan harga produk mencapai 6%-15%. Ia menjelaskan, 60%-70% penjualan produk minuman dilakukan melalui saluran pasar tradisional, seperti pedagang kecil dan warung. Sementara, produk minuman berkontribusi sekitar 40% dari keuntungan para pedagang tersebut.
Penerapan Cukai MBDK Berdampak ke Pengusaha, SNI Jadi Solusi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan cukai untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan tujuan mengurangi konsumsi gula akan berdampak kurang baik ke pengusaha industri kecil dan UMKM. Pasalnya, pengenaan cukai tersebut dinilai bisa mengurangi pendapatan usaha. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyebutkan apabila cukai ditetapkan sebesar Rp1.771/liter, maka potensi kenaikan harga produk mencapai 6%-15%. Ia menjelaskan, 60%-70% penjualan produk minuman dilakukan melalui saluran pasar tradisional, seperti pedagang kecil dan warung. Sementara, produk minuman berkontribusi sekitar 40% dari keuntungan para pedagang tersebut.