Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025 Masih Menunggu Aturan Teknis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Kendati begitu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut tidak hanya berdasarkan pada UU saja, melainkan harus membutuhan aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ini kan masih butuh PP-nya, masih butuh PMK-nya. Jadi gak bisa langsung dari UU APBN itu langsung jalan. Harus ada PP-nya," ujar Nirwala saat ditemui di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11).


Tidak hanya itu, untuk menetapkan barang kena cukai (BKC) baru, pemerintah juga akan membahasnya bersama Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Sudah (dibahas bersama DPR), nanti kan tinggal penerapannya butuh PP segala macam," katanya.

Baca Juga: Penerimaan Cukai Minuman Alkohol Meningkat, Didorong Kenaikan Tarif

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan bahwa kebijakan pungutan cukai terhadap MBDK masih dalam tahap pembahasan dan akan direview lebih lanjut pada tahun 2025.

Menurut dia, keputusan ini diambil sebagai langkah hati-hati pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan ekonomi yang masih dinamis.

"Kami sampaikan bahwa kebijakan itu akan kami review di 2025 sebab kita mengikuti perkembangan ekonomi 2025 yang belum berjalan dan kita ada mekanisme untuk melakukan review internal pemerintah," kata Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).

Baca Juga: Bos Bea Cukai Beberkan Nasib Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di 2025

Askolani menambahkan bahwa meskipun kebijakan tersebut direncanakan, implementasinya baru akan dilakukan setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Komisi XI DPR RI, yang memiliki peran penting dalam proses legislasi kebijakan tersebut. 

"Pada waktunya kami akan koordinasikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan," katanya.

Ia juga menekankan bahwa meskipun masih ada waktu hingga 2025, pihak Bea Cukai akan terus melakukan persiapan yang matang, baik dari sisi regulasi maupun implementasi operasional, agar kebijakan pungutan cukai MBDK dapat dilaksanakan secara efektif ketika saatnya tiba.

Selanjutnya: Pertamina Marine Solutions Raih Penghargaan BILA 2024 Berkat Pertumbuhan dan Inovasi

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 29 November-1 Desember 2024, Anggur Red Globe Diskon 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati