KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Kendati begitu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut tidak hanya berdasarkan pada UU saja, melainkan harus membutuhan aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Ini kan masih butuh PP-nya, masih butuh PMK-nya. Jadi gak bisa langsung dari UU APBN itu langsung jalan. Harus ada PP-nya," ujar Nirwala saat ditemui di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11).
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025 Masih Menunggu Aturan Teknis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Kendati begitu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut tidak hanya berdasarkan pada UU saja, melainkan harus membutuhan aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Ini kan masih butuh PP-nya, masih butuh PMK-nya. Jadi gak bisa langsung dari UU APBN itu langsung jalan. Harus ada PP-nya," ujar Nirwala saat ditemui di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11).