Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berpotensi Molor ke Tahun Depan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal bahwa penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi mundur ke tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, apabila penerapan cukai plastik dan MBDK tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini maka kebijakan tersebut akan disiapkan untuk dilaksanakan pada tahun 2025.

"Target kan bisa kami sesuaikan kebijakan, kan kami kebijakan harus lihat kondisi di lapangan," ujar Askolani kepada awak media, Senin (10/6).


Askolani bilang, penerapan cukai plastik dan MBDK masih akan terus dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Implementasinya akan sangat bergantung dari keputusan pemerintah dan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 1,72 Triliun Hingga Kuartal I-2024

"Kebijakan harus melihat kondisi di lapangan," katanya.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2025, pemerintah memasukkan kembali kebijakan cukai plastik dan MBDK.

Pemerintah menyebut, kebijakan untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan target cukai plastik dan MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 6,24 triliun.

Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut belum terealisasi sehingga pemerintah harus mencari sumber lain untuk mengisi pos penerimaan yang sudah ditargetkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari