KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal bahwa penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi mundur ke tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, apabila penerapan cukai plastik dan MBDK tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini maka kebijakan tersebut akan disiapkan untuk dilaksanakan pada tahun 2025. "Target kan bisa kami sesuaikan kebijakan, kan kami kebijakan harus lihat kondisi di lapangan," ujar Askolani kepada awak media, Senin (10/6).
Askolani bilang, penerapan cukai plastik dan MBDK masih akan terus dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Implementasinya akan sangat bergantung dari keputusan pemerintah dan kondisi di lapangan. Baca Juga: Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 1,72 Triliun Hingga Kuartal I-2024 "Kebijakan harus melihat kondisi di lapangan," katanya. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2025, pemerintah memasukkan kembali kebijakan cukai plastik dan MBDK.