Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Tahun Depan, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Artinya, implementasi kebijakan ini belum akan diberlakukan tahun ini meskipun targetnya telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, rencana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis telah masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.


Untuk itu, pembahasannya masih akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sehingga kebijakan ini mulai bisa diterapkan di tahun depan.

Baca Juga: Ciri-Ciri Asam Urat Di Kaki, Simak Menu Makanan Penderita Asam Urat

"Ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024, dalam KEM-PPKF sudah kita masukkan kebijakan ini dan sudah mulai kita bahasa dengan DPR," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).

Asko membeberkan alasan yang membuat kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis ini belum bisa diterapkan di tahun ini.

Pertama, lantaran masih dalam tahap pemulihan ekonomi baik dari sisi domestik maupun global. "Ini tentunya menjadi konsen kita juga," katanya.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis juga membutuhkan regulasi dalam bentuk (Peraturan Pemerintah). Oleh karena itu, penerapannya belum bisa dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Perlambatan Ekonomi Negara Mitra Dagang Akan Pengaruhi Ketahanan Eksternal RI

"Ini satu langkah yang harus kita siapkan secara komprehensif sehingga implementasi dari pada ekspansi cukai itu betul-betul kita bisa jalanin dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan," imbuh Askolani.

Untuk diketahui, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.

Adapun, kedua target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli