Penerapan cukai plastik masih tunggu hasil konsultasi DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pekan lalu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sempat mencuatkan kembali wacana pengenaan cukai plastik yang terus tertunda. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi pun menyampaikan harapannya agar penerapan cukai tersebut bisa segera dilaksanakan tahun ini. Meskipun semua tetap tergantung pada hasil pembahasan dengan DPR. 

"Tergantung pada konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Kemarin kan sudah dibahas, makanya kita doakan semoga bisa," jelas Heru saat ditemui dikantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (25/6). 


Dengan kata lain, penerapan cukai plastik hingga saat ini belum ada kepastian. Meskipun begitu, Heru menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan salah satunya adalah pengenaan tarif cukai plastik. Menurutnya, tarif ini akan dikenakan pada industri manufakturnya saja. 

"Dan itu bukan per lembar tetapi volume," jelas Heru. 

Dia juga memastikan bahwa tarif yang dikenakan akan lebih rendah dari kisaran Rp 100 hingga Rp 400. "Kemungkinan di bawah itu," imbuh dia.  Adapun, dalam membuat kebijakan ini pihaknya tetap memperhatikan lingkungan dan keberlangsungan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli