KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir mengatakan bahwa sejauh ini penerapan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik belum sempurna. Begitu juga untuk perusahaan pertambangan batubara yang berkewajiban menjalankan DMO sebanyak 25% kepada PLN. Sofyan Basir mengatakan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan hal tersebut. Maka dari itu, Sofyan Basir mengatakan bahwa aturan untuk penyempurnaan kebijakan DMO 25% tengah disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Memang belum sempurna, masih ada beberapa yang belum. Yang tahu kan kita karena kita yang menerima," terang Sofyan saat di temui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (5/7).
Penerapan DMO batubara 25% untuk kebutuhan pembangkit belum sempurna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir mengatakan bahwa sejauh ini penerapan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik belum sempurna. Begitu juga untuk perusahaan pertambangan batubara yang berkewajiban menjalankan DMO sebanyak 25% kepada PLN. Sofyan Basir mengatakan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan hal tersebut. Maka dari itu, Sofyan Basir mengatakan bahwa aturan untuk penyempurnaan kebijakan DMO 25% tengah disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Memang belum sempurna, masih ada beberapa yang belum. Yang tahu kan kita karena kita yang menerima," terang Sofyan saat di temui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (5/7).