KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor resmi berlaku. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mulai berlaku sebenarnya sejak 27 Desember 2018. Bambang W. Budiawan Kepala Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang penerapan DP 0% untuk pembiayaan bermotor ini harus berdasar manajemen risiko tertentu. “(Harus berdasar) prinsip striking the balance,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10). Menurut Bambang, OJK tidak melarang DP 0% bagi multifinance asalkan risiko kreditnya rendah maksimal 1%.
Penerapan DP 0% kendaraan bermotor resmi berlaku, ini komentar OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor resmi berlaku. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mulai berlaku sebenarnya sejak 27 Desember 2018. Bambang W. Budiawan Kepala Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang penerapan DP 0% untuk pembiayaan bermotor ini harus berdasar manajemen risiko tertentu. “(Harus berdasar) prinsip striking the balance,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10). Menurut Bambang, OJK tidak melarang DP 0% bagi multifinance asalkan risiko kreditnya rendah maksimal 1%.