JAKARTA. Rencana pemerinrah untuk menerapkan pemilihan umum (pemilu) secara elektronik (e-voting) di 2014 sulit terwujud. Selain butuh dana besar, secara sistem dan sumberdaya juga belum siap. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman menjelaskan, tujuan penerapan e-voting untuk mengurangi peluang kesalahan dan penyelewengan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Aturan main e-voting ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah."Jadi, ini bisa diterapkan menunggu payung hukum tersebut jadi terlebih dahulu," kata Irman, Rabu (21/9).
Penerapan E-Voting belum bisa 2014
JAKARTA. Rencana pemerinrah untuk menerapkan pemilihan umum (pemilu) secara elektronik (e-voting) di 2014 sulit terwujud. Selain butuh dana besar, secara sistem dan sumberdaya juga belum siap. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman menjelaskan, tujuan penerapan e-voting untuk mengurangi peluang kesalahan dan penyelewengan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Aturan main e-voting ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah."Jadi, ini bisa diterapkan menunggu payung hukum tersebut jadi terlebih dahulu," kata Irman, Rabu (21/9).