JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen masih belum memberikan dampak. Hampir sebulan pasca terbitnya beleid tersebut, harga beberapa kebutuhan pokok masih belum melandai juga. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansyuri mengatakan, di lapangan harga acuan yang ditetapkan tidak berpengaruh. Pilot project untuk komoditas gula di PD Pasar Jaya juga tidak berjalan. "Belum (terpengaruh harga). masih jauh dari harapan," kata Abdullah, Minggu (9/10). Abdullah bercerita, saat ini pedagang masih menjual gula berada dikisaran Rp 14.000 per kilogram (kg) hingga Rp 15.000 per kg. Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan batas yang ditetapkan yakni Rp 12.500 per kg.
Penerapan harga acuan pangan belum berdampak
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen masih belum memberikan dampak. Hampir sebulan pasca terbitnya beleid tersebut, harga beberapa kebutuhan pokok masih belum melandai juga. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansyuri mengatakan, di lapangan harga acuan yang ditetapkan tidak berpengaruh. Pilot project untuk komoditas gula di PD Pasar Jaya juga tidak berjalan. "Belum (terpengaruh harga). masih jauh dari harapan," kata Abdullah, Minggu (9/10). Abdullah bercerita, saat ini pedagang masih menjual gula berada dikisaran Rp 14.000 per kilogram (kg) hingga Rp 15.000 per kg. Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan batas yang ditetapkan yakni Rp 12.500 per kg.