JAKARTA. Perusahaan asuransi wajib menerapkan laporan keuangan berdasarkan standar Akuntansi Keuangan (PSAK 62) atau International Financial Reporting Standards (IFRS) mulai tahun 2012. Sebuah biro riset menilai, penerapan IFRS tersebut memiliki konsekuensi terhadap bisnis asuransi, karena akan menggerus Risk Based Capital (RBC) perusahaan asuransi tersebut. "Kendati sebagian besar asuransi memiliki RBC jauh dari batas aturan minimum sebesar 120%, banyak perusahaan asuransi mengalami penurunan RBC tahun 2012," sebut Chief of Research Biro Riset Infobank, Ateng Anwar Darmawijaya, Selasa, (2/7).
Penerapan IFRS bisa menggerus modal asuransi
JAKARTA. Perusahaan asuransi wajib menerapkan laporan keuangan berdasarkan standar Akuntansi Keuangan (PSAK 62) atau International Financial Reporting Standards (IFRS) mulai tahun 2012. Sebuah biro riset menilai, penerapan IFRS tersebut memiliki konsekuensi terhadap bisnis asuransi, karena akan menggerus Risk Based Capital (RBC) perusahaan asuransi tersebut. "Kendati sebagian besar asuransi memiliki RBC jauh dari batas aturan minimum sebesar 120%, banyak perusahaan asuransi mengalami penurunan RBC tahun 2012," sebut Chief of Research Biro Riset Infobank, Ateng Anwar Darmawijaya, Selasa, (2/7).