KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, kebijakan penangkapan ikan terukur akan dimulai tahun 2024. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses perhitungan kuota. Nantinya, kuota akan diberikan untuk kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. "Jadi PIT sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, pembagian distribusi kuota akan dimulai 1 Januari 2024," jelas Agus usai diskusi bertajuk Persepektif Publik Terkait Transformasi Perikanan Tangkap dan Penerapan e-PIT, Senin (18/9).
Baca Juga: Sambut Hari Ikan Nasional ke-10, KKP Gaungkan Perikanan Berkelanjutan Agus mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kuota Ikan dan Keputusan Menteri tentang Pelabuhan Pangkalan PIT. Kedua aturan tersebut ditargetkan rampung pada November 2023. Ia menyebut, adanya kebijakan penangkapan ikan terukur dapat meningkatkan PNBP sektor perikanan. Menurutnya, dengan kondisi saat ini, potensi penerimaan PNBP diperkirakan dapat mencapai Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun. Nantinya, setelah penerapan PIT, pendataan hasil tangkapan perikanan akan lebih baik tata kelolanya. "Untuk total eksisting yang sekarang ada, belum pendatang baru dan sebagainya, tapi bagaimana kita mengefektifkan di semua pelabuhan terdata dengan baik. Itu implikasinya PNBP nya meningkat," ucap Agus. Lebih lanjut, Agus mengatakan, implementasi PIT akan berdampak pada keberlanjutan sumber daya ikan dan pemerataan ekonomi di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Ia menambahkan, saat ini nelayan semakin jauh melaut sehingga adanya migrasi perizinan dari izin pemerintah daerah ke izin pemerintah pusat. Sebab, sesuai dengan UU, kapal perikanan yang menangkap ikan di atas 5 GT atau 12 mil harus berpindah izin ke pemerintah pusat. "Sekarang bermigrasi jalan dari kurang lebih yang sudah jadi SIUP (surat izin usaha perikanan) hampir 4.000 kapal dan sekarang yg sudah jadi SIPI (surat izin penangkapan ikan) kurang lebih hampir 3.000 kapal," ungkap Agus. Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.
Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik. Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun. Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.
Baca Juga: KKP Jajaki Pengembangan Budidaya Benih Lobster dengan Investor Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat