KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan dimundurkan. Melansir
Kompas.com, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025. Sebagai infromasi, sebelumnya DJSN menargetkan penerapan KRIS JKN di semua rumah sakit Indonesia kan dimulai pada tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023). Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, penerapan KRIS dengan 12 kriteria akan dilaksanankan secara bertahap. Adapun, penahapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit. "Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dipantau melalui akun YouTube Komisi IX DPR RI.
Baca Juga: Aturan Baru, Ini 4 Kelompok Peserta BPJS yang Tak Bisa Naik Kelas Perawatan Pada Desember 2022, ia menambahkan, DJSN telah melakukan uji coba KRIS tersebut pada lima RS vertikal atau milik pemerintah. Adapun lima RS tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang. Mickael bilang, pihaknya juga telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tadi. Namun begitu, yang ditelaah lebih lanjut hanya empat RS uji coba. Adapun keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena. "Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," imbuh dia.
Baca Juga: Link dan 3 Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan Dana perbaikan infrastruktur
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari Rp 321 juta sampai Rp 2,6 miliar. "Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," tandas dia.
Kelas standar atau KRIS JKN sendiri adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Mundur, Tidak Berlaku 2024 tapi Mulai 2025" Penulis : Agustinus Rangga Respati Editor : Aprillia Ika Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie