Penerapan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tidak Halangi Aspek Pengawasan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengubah kemasan rokok menjadi polos mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. 

Salah satu isu yang berkembang berkaitan dengan pengawasan cukai, di mana kemasan standar dianggap dapat menyulitkan penegak hukum dalam mengawasi produk, mengingat tidak adanya informasi mengenai jenis dan jumlah batang rokok dalam kemasan tersebut.

Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Muohamad Bigwanto, menegaskan bahwa penerapan kemasan rokok standar tidak akan mengganggu aspek pengawasan.


Baca Juga: APTI Nilai Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancaman Bagi Petani Tembakau

“Kemasan rokok standar/polos tidak berarti semuanya akan berwarna putih polos. Semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada,” jelasnya.

Bigwanto juga menambahkan bahwa kemasan rokok selama ini sering digunakan sebagai alat promosi oleh industri, termasuk bagian dalam kemasan.

Oleh karena itu, RUKKI mendukung penuh rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok standar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kesehatan No. 28 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi generasi muda dari bahaya produk tembakau.

Sebagai informasi, kebijakan kemasan polos yang telah diterapkan di Australia menunjukkan hasil positif, dengan penurunan konsumsi tembakau, terutama di kalangan perokok muda.

Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos

Selama empat tahun pengamatan, angka konsumsi tembakau menurun dari 15,7% pada tahun 2010 menjadi 9,2% pada tahun 2019. Harapannya, Australia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya mengurangi konsumsi tembakau di kalangan remaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli