JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan tetap menjalankan Perturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4/M-DAG//2015 tentang Ketentuan Penggunaan letter of credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu mulai 1 April 2015. Namun pemberlakuan L/C ini dikecualikan untuk ekspor produk minyak dan gas (migas). Untuk itu Kemdag mengeluarkan ketentuan khusus lewat Permendag No.26/M-DAG/PER/3/2015 tentang pelaksanaan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu pada 30 Maret 2015 lalu. Permendag ini mengatur dua hal yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C. Menurut Mendag Rachmat Gobel, penangguhan penerapan L/C hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan. Selain itu, ini juga memberikan waktu bagi para eksportir menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penerapan Permendag No.4/2015 agar tidak menghambat proses ekspor. Penangguhan diberikan oleh Mendag setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Teknis terkait yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk produk migas. Setelah diberikan penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu, maka Kemdag akan melakukan post-audit terhadap kontrak perusahaan yang mendapat penangguhan. Bila kontrak itu dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku, maka dikenakan sanksi. "Kalau kontrak tidak benar bisa dicabut izinnya atau dikenakan pidana," ujar Rachmat di Gedung Kemdag, Rabu (1/4). Rachmat mengatakan penerapan L/C ini mendesak dilakukan mengontrol terhadap semua ekspor migas dan sawit yang selama ini ekspornya besar tapi devisanya tidak sesuai dengan ekspornya. Makanya pemerintah mengontrol ekspor sumber daya alam itu. Ada kontrak-kontrak migas yang sudah diketahui pemerintah, dan dikontrol. Maka kontrak-kontrak ini sudah diketahui pemerintah. Karena itu, pemberlakuan ketentuan penangguhan itu perlu diperiksa kontraknya dan akan dievaluasi.
Penerapan L/C untuk ekspor Migas diperlonggar
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memutuskan tetap menjalankan Perturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4/M-DAG//2015 tentang Ketentuan Penggunaan letter of credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu mulai 1 April 2015. Namun pemberlakuan L/C ini dikecualikan untuk ekspor produk minyak dan gas (migas). Untuk itu Kemdag mengeluarkan ketentuan khusus lewat Permendag No.26/M-DAG/PER/3/2015 tentang pelaksanaan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu pada 30 Maret 2015 lalu. Permendag ini mengatur dua hal yaitu penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C. Menurut Mendag Rachmat Gobel, penangguhan penerapan L/C hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan. Selain itu, ini juga memberikan waktu bagi para eksportir menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penerapan Permendag No.4/2015 agar tidak menghambat proses ekspor. Penangguhan diberikan oleh Mendag setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Teknis terkait yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk produk migas. Setelah diberikan penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk ekspor barang tertentu, maka Kemdag akan melakukan post-audit terhadap kontrak perusahaan yang mendapat penangguhan. Bila kontrak itu dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku, maka dikenakan sanksi. "Kalau kontrak tidak benar bisa dicabut izinnya atau dikenakan pidana," ujar Rachmat di Gedung Kemdag, Rabu (1/4). Rachmat mengatakan penerapan L/C ini mendesak dilakukan mengontrol terhadap semua ekspor migas dan sawit yang selama ini ekspornya besar tapi devisanya tidak sesuai dengan ekspornya. Makanya pemerintah mengontrol ekspor sumber daya alam itu. Ada kontrak-kontrak migas yang sudah diketahui pemerintah, dan dikontrol. Maka kontrak-kontrak ini sudah diketahui pemerintah. Karena itu, pemberlakuan ketentuan penangguhan itu perlu diperiksa kontraknya dan akan dievaluasi.