KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beragam upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memperlancar perizinan berusaha bagi pelaku usaha di berbagai sektor. Salah satu upaya yang ditempuh di antaranya dengan memberlakukan mekanisme fiktif positif dalam perizinan berusaha. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan, mekanisme fiktif positif dalam perizinan berusaha sudah diatur dalam Pasal 175 ayat (4) bagian Administrasi Pemerintahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan mekanisme fiktif positif, verifikasi pemenuhan persyaratan oleh kementerian ataupun lembaga (K/L) terkait akan disetujui secara otomatis oleh sistem apabila tidak kunjung mendapat tindak lanjut oleh K/L yang bersangkutan hingga melebihi batas waktu standar operasi prosedur.
Penerapan mekanisme fiktif positif untuk dorong perizinan berusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beragam upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memperlancar perizinan berusaha bagi pelaku usaha di berbagai sektor. Salah satu upaya yang ditempuh di antaranya dengan memberlakukan mekanisme fiktif positif dalam perizinan berusaha. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan, mekanisme fiktif positif dalam perizinan berusaha sudah diatur dalam Pasal 175 ayat (4) bagian Administrasi Pemerintahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan mekanisme fiktif positif, verifikasi pemenuhan persyaratan oleh kementerian ataupun lembaga (K/L) terkait akan disetujui secara otomatis oleh sistem apabila tidak kunjung mendapat tindak lanjut oleh K/L yang bersangkutan hingga melebihi batas waktu standar operasi prosedur.