KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan penerapan solusi dua pilar perpajakan internasional masih alot. Namun sebanyak 138 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framework dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 sepakat untuk bisa menjalankan Pilar Satu perpajakan internasional pada tahun 2024. Pilar satu ini salah satunya mengatur pajak digital global. Ini berarti, implementasi pajak digital global yang seharusnya dilakukan pada 2024 menjadi mundur ke tahun 2025. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, mundurnya implementasi pajak digital pada Pilar Satu perpajakan internasional akan merugikan Indonesia sendiri. Pasalnya, ada potensi penerimaan pajak yang hilar dari mundurnya kebijakan tersebut.
Penerapan Pajak Digital Global Mundur ke 2025, Ini Konsekuensinya bagi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan penerapan solusi dua pilar perpajakan internasional masih alot. Namun sebanyak 138 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framework dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 sepakat untuk bisa menjalankan Pilar Satu perpajakan internasional pada tahun 2024. Pilar satu ini salah satunya mengatur pajak digital global. Ini berarti, implementasi pajak digital global yang seharusnya dilakukan pada 2024 menjadi mundur ke tahun 2025. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, mundurnya implementasi pajak digital pada Pilar Satu perpajakan internasional akan merugikan Indonesia sendiri. Pasalnya, ada potensi penerimaan pajak yang hilar dari mundurnya kebijakan tersebut.