KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menunda implementasi pajak karbon. Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon per 1 April 2022, tetapi pemerintah kemudian mengundur rencana implementasi menjadi di Juli 2022. “Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April 2022, kami tunda sekitar Juli 2022,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu dalam paparan APBN KiTa, Senin (28/3) secara daring. Febrio menjelaskan, alasan penundaan ini karena pemerintah masih ingin menyusun peraturan perundangan yang baik dan konsisten, yaitu dengan mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Penerapan Pajak Karbon 1 April 2022 Ditunda, Ini Alasan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menunda implementasi pajak karbon. Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon per 1 April 2022, tetapi pemerintah kemudian mengundur rencana implementasi menjadi di Juli 2022. “Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April 2022, kami tunda sekitar Juli 2022,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu dalam paparan APBN KiTa, Senin (28/3) secara daring. Febrio menjelaskan, alasan penundaan ini karena pemerintah masih ingin menyusun peraturan perundangan yang baik dan konsisten, yaitu dengan mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.