KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menunda implementasi kebijakan penerapan pajak karbon yang seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juli 2022. Meski begitu, pemerintah menegaskan penerapan pajak karbon akan tetap dilakukan pada tahun ini. Peneliti Perpajakan Fajry Akbar mengatakan, jika implementasi pajak karbon diterapkan tahun ini momennya kurang tepat. Hal ini lantaran harga komoditas energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) atau batubara masih sangat tinggi. “Di sisi lain, banyak negara lain malah memberikan relaksasi pajak atas beberapa objek energi seperti BBM atau listrik. Di Indonesia sendiri, subsidi energi termasuk listrik membengkak. Sedangkan listrik non-subsidi harganya sudah naik,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (24/6).
Penerapan Pajak Karbon 1 Juli 2022 Ditunda, Ini Kata Pengamat Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menunda implementasi kebijakan penerapan pajak karbon yang seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juli 2022. Meski begitu, pemerintah menegaskan penerapan pajak karbon akan tetap dilakukan pada tahun ini. Peneliti Perpajakan Fajry Akbar mengatakan, jika implementasi pajak karbon diterapkan tahun ini momennya kurang tepat. Hal ini lantaran harga komoditas energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) atau batubara masih sangat tinggi. “Di sisi lain, banyak negara lain malah memberikan relaksasi pajak atas beberapa objek energi seperti BBM atau listrik. Di Indonesia sendiri, subsidi energi termasuk listrik membengkak. Sedangkan listrik non-subsidi harganya sudah naik,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (24/6).