KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak karbon di tahun 2022 mendatang dinilai akan memberatkan kelangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia. Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan pajak karbon pada 1 April 2022 dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pungutan pajak ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Penerapan pajak karbon dinilai bakal memberatkan kelangsungan industri TPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak karbon di tahun 2022 mendatang dinilai akan memberatkan kelangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia. Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan pajak karbon pada 1 April 2022 dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pungutan pajak ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.