KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan lagi program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pada 2025 mendatang. Ini setelah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, ketimbang kembali menerapkan kebijakan tax amnesty, untuk menarik pajak dari orang-orang kaya dengan maksimal sebaiknya pemerintah menerapkan pajak kekayaan atau wealth tax. “Kenapa kita tidak coba mengimplementasikan ide Gabriel Zucman yakni minimum tax bagi kelompok super kaya. Kita coba implementasikan ide Gabriel Zucman di tingkat domestik,” tutur Fajry kepada Kontan, Senin (25/11).
Penerapan Pajak Kekayaan Lebih Efektif Dibandingkan Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan lagi program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III pada 2025 mendatang. Ini setelah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, ketimbang kembali menerapkan kebijakan tax amnesty, untuk menarik pajak dari orang-orang kaya dengan maksimal sebaiknya pemerintah menerapkan pajak kekayaan atau wealth tax. “Kenapa kita tidak coba mengimplementasikan ide Gabriel Zucman yakni minimum tax bagi kelompok super kaya. Kita coba implementasikan ide Gabriel Zucman di tingkat domestik,” tutur Fajry kepada Kontan, Senin (25/11).