KONTAN.CO.ID-BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh
marketplace dari rencana sebelumnya pada November 2026 menjadi mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat empat
marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. "Jadi kita sudah tunjuk 24 September kemarin. Pemungutan sudah mulai dilaksanakan mulai hari ini, ada empat
marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada," kata Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bimo, penunjukan keempat
marketplace tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem masing-masing platform serta koordinasi yang telah dilakukan secara intensif antara DJP dan penyelenggara platform.
Baca Juga: BPS Catat Inflasi September 2026 Naik Jadi 0,30%, Ini Pemicunya Bimo menjelaskan, perubahan jadwal implementasi tersebut sempat dilakukan karena sejumlah platform masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sistem. Namun, setelah dilakukan asesmen bersama dan kembali dilakukan dialog dengan para platform, DJP menilai keempat
marketplace tersebut telah siap menjalankan pemungutan mulai 1 Oktober 2026. Dengan demikian, Bimo menegaskan percepatan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22
marketplace bukan disebabkan oleh perubahan substansi kebijakan, melainkan kesiapan teknis sistem masing-masing platform. Di sisi lain, Bimo menegaskan bahwa PPh Pasal 22
marketplace bukan merupakan pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi para penjual atau seller. "Ini bukan pajak baru, dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru
marketplace ini berperan untuk membantu memungut, dan juga menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bimo.
Baca Juga: Bahlil Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Energi, Jabatan Menteri ESDM Bakal Dilepas? Menurutnya, mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring. "Ini memastikan kepatuhan, memastikan transparansi, dan kesetaraan antara pelaku
seller di
offline maupun di
online," katanya. Bimo menambahkan, penerapan mekanisme pemungutan melalui
marketplace juga merupakan bagian dari upaya DJP mengikuti perkembangan ekonomi digital dengan sistem administrasi perpajakan yang semakin transparan dan akuntabel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News