KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) pada 2025 dinilai akan memberikan dampak positif. Untuk diketahui, pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru. Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024.
Penerapan Periode Non-Cancellation Dinilai Berdampak Positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) pada 2025 dinilai akan memberikan dampak positif. Untuk diketahui, pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru. Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024.