KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur SOGO Handaka Santosa mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas tidak tepat sasaran. Permendag Nomor 36 ini menurutnya lebih fokus pada kebijakan post border yaitu mengatur pemeriksaan produk-produk impor tersebut di luar kawasan pabean (misalnya di gudang milik importir). Padahal barang-barang ilegal menurutnya lebih gampang dideteksi melalui border atau di dalam kawasan pabean. “Kalau mau mengurangi ilegal, kebijakan itu bukan di post border tapi di border. Make sense karena akan mengurangi penyelundupan. Bukan diperiksa ketika post border, tapi ketika border langsung diperiksa,” ungkap Handaka saat ditemui dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan Jumat, (23/02) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kadin Minta Waktu Tambahan Untuk Pemberlakuan Aturan Impor Ia juga mempertanyakan bahwa barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia sebenarnya juga akan sangat jarang masuk lewat border. Para pelaku akan mencari cara memasukkan barang lewat jalan-jalan alternatif. “Pertanyaan, apakah barang-barang ilegal itu lewat border? Mungkin jatuh dari langit atau mungkin lewat jalan tikus. Itu yang harus dicari (jalur masuknya) oleh pemerintah,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Aviliani selaku Pengamat Ekonomi mengatakan bahwa industri garmen atau pakaian jadi di tingkat nasional belum memiliki tingkat kompetisi yang baik. Menurutnya, perlindungan terhadap produsen garmen nasional yang ingin dicapai melalui Permendag No 36 hanya akan maksimal jika memang produksi garmen nasional sudah cukup kompetitif. “Pemetaan dari pemerintah juga butuh, karena garmen kita itu memang tidak tumbuh. Kita belum punya kompetitifnes di bidang garmen. Jadi pemerintah harus melihat lagi kalau dilindungi, ada gak yang dilindungi. Kalau memang nggak, harus kita akui itu belum (belum ada industri garmen yang kompetitif untuk dilindungi),” jelasnya. Baca Juga: Hadirkan Sejumlah Konsekuensi, Ini Kata Ekonom Soal Permendag 36/2023