JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan ketentuan personal identification number (PIN) enam digit untuk kartu kredit. Langkah ini diambil setelah bank sentral melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan implementasi PIN enam digit pada kartu kredit sebagai sarana verifiaksi dan autentikasi pada transaksi kartu kredit. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengungkapkan BI merasa perlu memberikan waktu yang lebih lama bagi penerbit dan acquirer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pedagang atau merchant mengenai penggunaan PIN 6 digit. Menurut Eni, penundaan implementasi ini ditempuh agar masyarakat lebih memahami tata cara penggunaan PIN 6 digit sebagai sarana autentikasi dan verifikasi transaksi kartu kredit. Selain itu juga agar merchant lebih siap mengimplementasikan PIN 6 digit atas transaksi kartu kredit di lokasi kegiatan usahanya.
Penerapan PIN 6 digit ditunda hingga 2020
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan ketentuan personal identification number (PIN) enam digit untuk kartu kredit. Langkah ini diambil setelah bank sentral melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan implementasi PIN enam digit pada kartu kredit sebagai sarana verifiaksi dan autentikasi pada transaksi kartu kredit. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengungkapkan BI merasa perlu memberikan waktu yang lebih lama bagi penerbit dan acquirer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pedagang atau merchant mengenai penggunaan PIN 6 digit. Menurut Eni, penundaan implementasi ini ditempuh agar masyarakat lebih memahami tata cara penggunaan PIN 6 digit sebagai sarana autentikasi dan verifikasi transaksi kartu kredit. Selain itu juga agar merchant lebih siap mengimplementasikan PIN 6 digit atas transaksi kartu kredit di lokasi kegiatan usahanya.