KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 secara merata ke seluruh wilayah di Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, dimasa nataru terjadi kecenderungan peningkatan intensitas kegiatan dan mobilisasi. Maka tanpa ada aturan periode Nataru dinilai akan menimbulkan potensi kenaikan kasus, dimana masyarakat sering dinilai kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat. Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 tahun 2021 tentang Pengaturan Nataru untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus. Mekanisme pengaturan Nataru meliputi aturan di rumah ibadah, peniadaan mudik Nataru, pengaturan cuti periode libur Nataru, pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan, pengaturan tempat wisata loka dan pengaturan mobilitas masyarakat.
Penerapan PPKM level 3 saat Nataru dinilai sebagai bentuk antisipasi preventif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 secara merata ke seluruh wilayah di Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, dimasa nataru terjadi kecenderungan peningkatan intensitas kegiatan dan mobilisasi. Maka tanpa ada aturan periode Nataru dinilai akan menimbulkan potensi kenaikan kasus, dimana masyarakat sering dinilai kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat. Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 tahun 2021 tentang Pengaturan Nataru untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus. Mekanisme pengaturan Nataru meliputi aturan di rumah ibadah, peniadaan mudik Nataru, pengaturan cuti periode libur Nataru, pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan, pengaturan tempat wisata loka dan pengaturan mobilitas masyarakat.