JAKARTA. Pemerintah menunda pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol pada tahun ini. Perlambatan ekonomi yang memukul daya beli masyarakat, menjadi alasan penundaan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, di tengah pelemahan ekonomi, Ditjen Pajak tidak ingin lebih membebani masyarakat dengan adanya beban tambahan berupa pajak jalan tol. Apalagi, kebijakan pungutan PPN jalan tol tersebut dinilai kontraproduktif dengan Paket Kebijakan Ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memberi insentif meningkatkan daya beli dan daya saing industri.
Penerapan PPN jalan tol 10% ditunda
JAKARTA. Pemerintah menunda pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol pada tahun ini. Perlambatan ekonomi yang memukul daya beli masyarakat, menjadi alasan penundaan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, di tengah pelemahan ekonomi, Ditjen Pajak tidak ingin lebih membebani masyarakat dengan adanya beban tambahan berupa pajak jalan tol. Apalagi, kebijakan pungutan PPN jalan tol tersebut dinilai kontraproduktif dengan Paket Kebijakan Ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memberi insentif meningkatkan daya beli dan daya saing industri.