Penerapan premi diferensial mundur



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal memundurkan rencana penerapan sistem premi diferensial di industri perbankan. Pasalnya, DPR RI tengah masa reses, serta menjalankan proses pemilihan umum untuk anggota dewan yang baru.

Kartiko Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan DPR. "Kami membutuhkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan premi diferensial," kata Kartiko, pekan lalu.

Mulanya, LPS akan mewujudkan penerapan premi tersebut pada tahun 2015. Tapi jika menunggu anggota dewan yang baru, kemungkinan besar akan mundur satu tahun dari rencana awal. Selain itu, LPS akan menjalankan uji coba atau pilot project premi diferensial sebelum realisasi aturan.


Hari Prasetyo, Direktur Grup Manajemen Risiko II LPS, mengatakan penerapan pilot project itu seperti penerapan premi LPS yang kini dijalankan bank-bank, yakni membayar premi 0,2% per tahun dengan mekanisme pembayaran 0,1% dari total simpanan tiap semester. Perhitungan besaran premi tersebut dilakukan sendiri oleh bank alias self assessment.

Hari menambahkan, LPS juga akan menerapkan aturan pembayaran denda bagi bank yang tidak patuh pada aturan sistem premi diferensial. Misalnya, bank tidak bayar tepat waktu, pembayaran premi tidak sesuai nilai dan bank tidak mematuhi aturan penjaminan suku bunga simpanan. "Kami sedang mengkaji rasio denda pembayaran premi sekitar 0,1%-0,75%," katanya.

Informasi saja, premi diferensial adalah sistem penerapan premi oleh LPS berdasarkan tingkat kesehatan bank. Belakangan, patokan premi yang disiapkan berkisar 0,1%-0,3% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Misalnya, LPS akan mematok tarif premi 0,1% untuk bank di kelompok 1. Kemudian, 0,15% untuk bank di kelompok 2.

Serta premi 0,2 untuk bank di kelompok 3, premi 0,25% untuk bank di kelompok 4 dan premi 0,30% untuk bank di kelompok 5. Nah, premi ini dibayarkan per tahun berdasarkan DPK. Kemudian, bank yang memiliki tingkat kesehatan rendah akan membayar premi lebih besar dibandingkan kelompok bank yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia