Penerapan protokol kesehatan tidak boleh longgar kendati kasus Covid-19 melandai



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kekhawatiran gelombang tiga terkait kasus pandemi Covid-19 di Indonesia tampaknya masih ada mengingat beberapa negara mulai menunjukkan tanda-tanda. Oleh karenanya, protokol kesehatan dinilai perlu menjadi perhatian agar tidak longgar.

Juru Bicara Satgas Covid-19 RS Mardi Rahayu Kudus, dr Yuliana Wara, bilang bahwa meskipun saat ini relaksasi pembatasan aktivitas dilakukan sesuai ketentuan level PPKM daerah, masyarakat masih harus patuh terhadap protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Wara juga menilai 3T (tracing, testing, dan treatment) masih wajib dilakukan agar indikasi terjadinya lonjakan kasus bisa diantisipasi dengan baik.


Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 30 Oktober: Tambah 620 kasus baru, tetap pakai masker

“Jadi, penerapan kembali pembatasan aktivitas masyarakat sesuai level PPKM dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Wara.

Ke depan, Wara menambahkan jika herd immunity melalui vaksinasi sudah tercapai, status Covid-19 sudah menjadi endemi dengan tingkat kejadian penyakit yang rendah, maka protokol kesehatan 3M terutama tentang kewajiban memakai masker mulai bisa dilonggarkan.

“Tentu saja sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan yang selalu mengacu pada rekomendasi WHO,” pungkas Wara.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ombudsman sebut tes PCR seharusnya bisa gratis, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli