KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut adanya implementasi PSAK 117 yang merupakan standar akuntansi baru menghasilkan dampak cukup signifikan kepada perusahaan perasuransian. "Dampak tersebut merupakan dampak positif yang meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan maupun pengungkapan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/3).
Sebelum menerapkan sepenuhnya pada 2025, OJK telah meminta perusahaan perasuransian untuk melakukan parallel run PSAK 117 mulai 2024, yang berarti melakukan penyesuaian sistem lama dan baru secara bertahap. Baca Juga: OJK Wajibkan Implementasi PSAK 117 di 2025, Industri Asuransi Hadapi Tantangan Besar Mengenai hal itu, Ogi menerangkan mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan parallel run pada kuartal I, II, III dan IV-2024. Terkait dengan dampak penurunan atau kenaikan kinerja jika dibandingkan dengan PSAK 62, Ogi mengungkapkan secara umum dampak tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan perasuransian. Terlebih lagi, dia menyebut dampak yang muncul tersebut merupakan hal yang wajar dalam hal perusahaan asuransi mengimplementasikan PSAK 117. Selanjutnya, dalam rangka penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan per 1 Januari 2025, Ogi menyampaikan OJK telah menetapkan POJK 22 Tahun 2024 juncto SEOJK 23 Tahun 2024, yang mana seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartalnya. Implementasi tersebut dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I-2025 pada 31 Maret 2025 yang disampaikan kepada OJK untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025. Selain itu, Ogi menerangkan OJK telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117. Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap perusahaan asuransi serta dalam rangka analisis Laporan Keuangan PSAK 117 Kontrak Asuransi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi. Sebagai informasi, berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.