KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran Covid-19, emiten properti juga mulai menerapkan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan apabila sudah serah terima unit. PSAK 72 diperkirakan bakal berdampak pada pengembang properti gedung bertingkat (high-rise). Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari menjelaskan, meski berdampak namun penerapan PSAK 72 yang telah direncanakan penerapannya sejak tahun lalu harusnya mampu diantisipasi pengembang untuk menyusun strategi penjualan terkait proyek-proyek mana yang mampu dicatatkan penjualannya lebih cepat. Baca Juga: Ciputra Residence raup Rp 55 miliar melalui penjualan online dalam sehari
Penerapan PSAK 72 di tengah Covid-19, bagaimana prospek emiten properti?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran Covid-19, emiten properti juga mulai menerapkan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan apabila sudah serah terima unit. PSAK 72 diperkirakan bakal berdampak pada pengembang properti gedung bertingkat (high-rise). Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari menjelaskan, meski berdampak namun penerapan PSAK 72 yang telah direncanakan penerapannya sejak tahun lalu harusnya mampu diantisipasi pengembang untuk menyusun strategi penjualan terkait proyek-proyek mana yang mampu dicatatkan penjualannya lebih cepat. Baca Juga: Ciputra Residence raup Rp 55 miliar melalui penjualan online dalam sehari