KONTAN.CO.ID - DEPOK. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Kota Depok untuk kali kedua. Masa perpanjangan diputuskan selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020). "Untuk perpanjangan kedua PSBB, sudah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020 dan dan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/5/2020) malam. Perpanjangan PSBB juga berlaku pada hari dan kurun waktu yang sama dengan wilayah Bogor Raya serta Bekasi Raya.
Penerapan PSBB Depok diperpanjang hingga 26 Mei 2020
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Kota Depok untuk kali kedua. Masa perpanjangan diputuskan selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020). "Untuk perpanjangan kedua PSBB, sudah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020 dan dan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/5/2020) malam. Perpanjangan PSBB juga berlaku pada hari dan kurun waktu yang sama dengan wilayah Bogor Raya serta Bekasi Raya.