JAKARTA. Penerapan penggunaan single investor identification (SID) reksadana bakal molor hingga tahun depan. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga merampungkan beleid SID reksadana. Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK, mengatakan, saat ini sudah mendekati akhir tahun, sehingga penyelesaian aturan akan sulit dikejar. "Aturan SID reksadana baru akan terbit tahun depan," ungkapnya, Rabu (17/9). Sebelumnya, target implementasi SID reksadana terlaksana mulai Juni tahun ini. Fakhri menjabarkan, aturan terkait SID reksadana ini tidak akan terbit dalam bentuk peraturan tersendiri. "Aturan ini akan menjadi cantolan dalam peraturan OJK lain mengenai industri reksadana. Peraturan yang mana masih kami kaji," jelasnya.
Penerapan SID Reksadana molor
JAKARTA. Penerapan penggunaan single investor identification (SID) reksadana bakal molor hingga tahun depan. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga merampungkan beleid SID reksadana. Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK, mengatakan, saat ini sudah mendekati akhir tahun, sehingga penyelesaian aturan akan sulit dikejar. "Aturan SID reksadana baru akan terbit tahun depan," ungkapnya, Rabu (17/9). Sebelumnya, target implementasi SID reksadana terlaksana mulai Juni tahun ini. Fakhri menjabarkan, aturan terkait SID reksadana ini tidak akan terbit dalam bentuk peraturan tersendiri. "Aturan ini akan menjadi cantolan dalam peraturan OJK lain mengenai industri reksadana. Peraturan yang mana masih kami kaji," jelasnya.