KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha batubara harus bersiap menghadapi penerapan iuran batubara melalui skema pungut salur Mitra Instansi Pengelola (MIP). Peraturan yang telah dirumuskan sejak awal 2022 ini kini telah mendekati tahap finalisasi dan siap untuk segera diterapkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa pembentukan MIP batubara sudah hampir selesai karena semua pihak yang terlibat telah menyepakatinya.
"Menurut saya, sudah sangat dekat. Karena sudah diparaf oleh semua pihak," ujar Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (26/7).
Baca Juga: Permintaan Meningkat, Harga Batubara Melesat Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menjelaskan bahwa skema MIP ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam sektor kelistrikan, serta industri pupuk dan semen. "Formula perhitungannya didasarkan pada rasio tarif, selisih harga, dan volume penjualan," ungkap Rita kepada Kontan, Selasa (30/7). Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengakui bahwa mereka belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan MIP batubara. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru terkait MIP batubara karena wacana ini telah bergulir sejak awal tahun. "Belum ada informasi hingga saat ini. Kami masih menunggu karena wacana ini sudah beredar sejak awal tahun. Dan tentu saja sangat penting mengetahui mekanisme penerapannya. Kita perlu melihat skemanya terlebih dahulu, MIP batubara pasti akan berpengaruh," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (30/7). Kementerian ESDM belum memberikan informasi detail mengenai draf terbaru skema penerapan pungut salur batubara. Namun, Kontan mencatat bahwa per Februari 2024, berdasarkan draf Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh KONTAN, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pungut salur batubara telah disiapkan. Pada Pasal 6 Ayat 3 draf beleid tersebut disebutkan bahwa dana kompensasi batubara wajib dibayarkan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan batubara untuk setiap penjualan batubara baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, termasuk kekurangan bayar pada pengapalan terakhir sebelum berakhirnya kegiatan usaha pertambangan.
Baca Juga: Terima Izin Usaha Tambang, Muhammadiyah Buat Tim Khusus Besaran tarif pungutan diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa penentuan besaran pungutan akan didasarkan pada beberapa variabel, antara lain rasio tarif, selisih harga antara Harga Batubara Acuan (HBA) dengan harga jual batubara domestik, serta volume penjualan batubara.
Nantinya, dana kompensasi batubara akan dibayarkan ke rekening instansi pengelola yang ditempatkan pada Mitra Instansi Pengelola secara penuh sebelum komoditas batubara diangkut untuk penjualan. Dana kompensasi diatur dalam bagian ketiga beleid ini. Mitra Instansi Pengelola akan menyalurkan dana kompensasi kepada pelaku usaha di bidang pertambangan yang menyediakan batubara untuk kelistrikan umum dan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri pupuk dan semen. Penyaluran dana ini akan dilakukan setelah melalui verifikasi terlebih dahulu oleh instansi pengelola. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .