JAKARTA. Adanya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan anak nomor 24/M-Ind/PER/4/2013 yang dikeluarkan April 2013 oleh Kementerian Perindustrian wajib dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. Mulai dari produsen, distributor, dan retail mainan anak di Indonesia. "Aturan itu sudah berlaku, ketentuan SNI khusus mainan ini bersifat wajib. Sehingga semua mainan yang beredar di Indonesia harus mengikuti ketentuan SNI ini," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan di Kantornya, Jumat (1/11). Seharusnya peraturan ini sudah harus berlaku mulai Oktober 2013. Namun Kementerian Perdagangan melihat bahwa industri mainan membutuhkan proses sehingga pengawasan barang beredar ber-SNI baru akan dilakukan pada Mei 2014 mendatang. "Jadi sekarang kami akan lebih banyak melakukan pendekatan edukatif, serta melakukan pendekatan yang sifatnya preventif untuk terus mensosialisasikan berbagai ketentuan tekait dengan esensi mainan ini," ujar Bayu. Beberapa ketentuan dalam SNI yang wajib diterapkan dalam mainan anak yaitu, bahwa mainan itu tidak boleh memiliki tepi yang tajam, bahan-bahannya tidak boleh mengandung bahan yang masuk kategori setara dengan formalin. Bagi mainan yang terpisah-pisah, harus menggunakan petunjuk yang lebih jelas, serta mainan yang terpisah-pisah dalam skala kecil tidak boleh ditujukan untuk ada dibawah 3 tahun. "Jadi SNI ini betul-betuk kita arahkan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak, sehingga mainan itu tidak lagi berbahaya baik dari bahan maupun penggunaannya," tuturnya.
Aturab SNI Mainan Anak wajib Dipenuhi Produsen di Indonesia
Inbox | span class="hO" title="Remove label Inbox from this conversation">x |
Online | span class="hO" title="Remove label Online from this conversation">x |
| 3:33 PM (26 minutes ago) span class="T-KT"> | |||
|