JAKARTA. Kementerian Perindustrian berusaha menggalakkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk industri. Hasil evaluasi pada tahun 2016, menunjukkan bahwa penerapan SNI Wajib berindikasi menurunkan tingkat impor produk rata-rata hingga 5,52% jika dibandingkan dengan tingkat impor pada tahun 2015 atau setara dengan US$ 282 juta. “SNI wajib merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk melindungi dari serbuan produk impor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (21/7). Berdasarkan alasan tersebut, Kemperin menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar semakin berdaya saing.
Penerapan SNI wajib dapat turunkan tingkat impor
JAKARTA. Kementerian Perindustrian berusaha menggalakkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk industri. Hasil evaluasi pada tahun 2016, menunjukkan bahwa penerapan SNI Wajib berindikasi menurunkan tingkat impor produk rata-rata hingga 5,52% jika dibandingkan dengan tingkat impor pada tahun 2015 atau setara dengan US$ 282 juta. “SNI wajib merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk melindungi dari serbuan produk impor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (21/7). Berdasarkan alasan tersebut, Kemperin menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar semakin berdaya saing.