JAKARTA. Pemberlakukan verifikasi legalitas kayu di sejumlah negara tujuan ekspor kayu seharusnya tidak menjadi hambatan bagi ekspor produk berbahan kayu dari Indonesia. Apalagi, sejak 2009, Indonesia sudah menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Tapi kenyataannya tidak begitu. Menurut Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, SVLK yang diterapkan di Indonesia belum diakui oleh dunia internasional, sehingga ekspor produk kayu dari Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Jika penerapan SVLK ini mendapat pengakuan secara internasional, kata Benny, ekspor produk berbahan kayu bisa ditingkatkan hingga 30%.Menurutnya, harusnya tidak sulit mencapai peningkatan sebesar itu karena bahan baku kayu di Indonesia cukup melimpah. "Sayangnya, bahan baku kayunya melimpah tapi ekspor produk berbahan kayu tahun 2010 hanya US$ 2,9 miliar," kata Benny Selasa (8/3).
Penerapan SVLK belum diakui dunia internasional
JAKARTA. Pemberlakukan verifikasi legalitas kayu di sejumlah negara tujuan ekspor kayu seharusnya tidak menjadi hambatan bagi ekspor produk berbahan kayu dari Indonesia. Apalagi, sejak 2009, Indonesia sudah menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Tapi kenyataannya tidak begitu. Menurut Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, SVLK yang diterapkan di Indonesia belum diakui oleh dunia internasional, sehingga ekspor produk kayu dari Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Jika penerapan SVLK ini mendapat pengakuan secara internasional, kata Benny, ekspor produk berbahan kayu bisa ditingkatkan hingga 30%.Menurutnya, harusnya tidak sulit mencapai peningkatan sebesar itu karena bahan baku kayu di Indonesia cukup melimpah. "Sayangnya, bahan baku kayunya melimpah tapi ekspor produk berbahan kayu tahun 2010 hanya US$ 2,9 miliar," kata Benny Selasa (8/3).