KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tata niaga impor tembakau yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 tahun 2017 masih belum diterapkan. Penerapan Permendag tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Penerapan Permendag 84 masih dibahas," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud kepada Kontan.co.id, Senin (26/3). Pada aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerapkan rekomendasi sebelum impor. Rekomendasi diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kemtan).
Penerapan tata niaga impor tembakau belum jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tata niaga impor tembakau yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 tahun 2017 masih belum diterapkan. Penerapan Permendag tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Penerapan Permendag 84 masih dibahas," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud kepada Kontan.co.id, Senin (26/3). Pada aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerapkan rekomendasi sebelum impor. Rekomendasi diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kemtan).