KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggunakan territorial system untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Jika pemerintah menerapkan sistem itu, maka PPh orang pribadi hanya akan dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia. Hal ini berdampak bahwa territorial system akan menjadi tax amnesty bagi Wajib Pajak (WP) yang memarkir uangnya di luar negeri dan belum dikenakan pajak sebelumnya. Langkah ini juga dapat mengubah sistem pajak worldwode yang digunakan saat ini. Ihwal tersebut sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang ditargetkan rampung pada tahun 2021.
Penerapan territorial system perpajakan mengindikasikan tax amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggunakan territorial system untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Jika pemerintah menerapkan sistem itu, maka PPh orang pribadi hanya akan dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia. Hal ini berdampak bahwa territorial system akan menjadi tax amnesty bagi Wajib Pajak (WP) yang memarkir uangnya di luar negeri dan belum dikenakan pajak sebelumnya. Langkah ini juga dapat mengubah sistem pajak worldwode yang digunakan saat ini. Ihwal tersebut sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang ditargetkan rampung pada tahun 2021.