Penerapan TKDN di proyek pemerintah diawasi BPKP



JAKARTA. Kementerian Perindustrian bakal mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dan mengawasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek belanja pemerintah, sehingga sesuai peraturan.

Saleh Husin, Menteri Perindustrian mengatakan pihaknya akan mengajak BPKP untuk mengaudit dan mengawasi TKDN. "Kami akan melibatkan BPKP mengaudit lembaga pemerintahan, BUMN dan bahkan kementerian  yang menggunakan APBN dalam penggunaan produksi kita sendiri,” kata Menperin Saleh Husin pada diskusi bertema Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Proyek-proyek Infrastruktur, Selasa (12/5).

Pihaknya berencana untuk mendorong adanya memorandum of understanding (MoU) antara BPKP dan Kemenperin, soal audit TKDN tersebut.


Saleh mengatakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan amanat Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. "Dasar hukumnya jelas. P3DN ditujukan untuk mewujudukan kemandirian ekonomi nasional," ujar Saleh.

Hal ini dilakukan agar belanja pemerintah untuk pembangunan, tidak diisi oleh produk impor. Melainkan diisi oleh produksi industri dalam negeri.

"Pembangun infrastruktur ini kan nanti bakal besar sekali belanjanya. Maka jangan sampai ini malah diisi oleh barang impor, melainkan industri dalam negeri," ujar Saleh.

Dengan adanya BPKP, bakal bisa terlihat, proyek mana yang tak penuhi syarat TKDN, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No 2 tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia