KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran jalan tol. Sejumlah bank penerbit pun telah menyusun strategi utuk mendorong penjualan dan penggunaan uang elektronik. Selain itu, dikabarkan nantinya saldo yang tercantum dalam tiap uang elektronik akan menjadi dana pihak ketiga (DPK). Sekadar informasi, DPK merupakan dana simpanan masyarakat yang bisa dikelola bank, misalnya dikucurkan sebagai kredit pada debitur.
Penerapan uang elektronik sebagai DPK masih wacana
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran jalan tol. Sejumlah bank penerbit pun telah menyusun strategi utuk mendorong penjualan dan penggunaan uang elektronik. Selain itu, dikabarkan nantinya saldo yang tercantum dalam tiap uang elektronik akan menjadi dana pihak ketiga (DPK). Sekadar informasi, DPK merupakan dana simpanan masyarakat yang bisa dikelola bank, misalnya dikucurkan sebagai kredit pada debitur.