JAKARTA. Pemerintah akan mempertimbangkan kembali pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan batubara (Minerba) khususnya tentang larangan ekspor mineral pada awal tahun 2014. Hal itu seiring adanya usulan dari kalangan pengusaha untuk meninjau pemberlakukan larangan ekspor mineral bagi mereka yang sudah mulai membangun industri smelter (pabrik pemurnian) dalam negeri belum siap 100%. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dalam UU larangan eskpor mineral tidak tertuang tentang larangan ekspor mineral bagi perusahaan yang sudah membangun smelter tapi belum rampung 100%. "Jadi saya juga belum bisa jawab apakah mereka masih boleh ekspor atau tidak karena harus mempertimbangkan aspek hukumnya dulu," tutur Hatta di Kantor Presiden, Kamis (19/12). Karena itu, Hatta bilang, sebelum tanggal 12 Januari 2014 mendatang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meminta pendapat.
Penerapan UU Minerba ditentukan Januari 2014
JAKARTA. Pemerintah akan mempertimbangkan kembali pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan batubara (Minerba) khususnya tentang larangan ekspor mineral pada awal tahun 2014. Hal itu seiring adanya usulan dari kalangan pengusaha untuk meninjau pemberlakukan larangan ekspor mineral bagi mereka yang sudah mulai membangun industri smelter (pabrik pemurnian) dalam negeri belum siap 100%. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dalam UU larangan eskpor mineral tidak tertuang tentang larangan ekspor mineral bagi perusahaan yang sudah membangun smelter tapi belum rampung 100%. "Jadi saya juga belum bisa jawab apakah mereka masih boleh ekspor atau tidak karena harus mempertimbangkan aspek hukumnya dulu," tutur Hatta di Kantor Presiden, Kamis (19/12). Karena itu, Hatta bilang, sebelum tanggal 12 Januari 2014 mendatang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meminta pendapat.