JAKARTA. Ratusan penumpang Lion Air terlantar akibat tertundanya penerbangan mereka, sejak Rabu (18/2). Dari data Angkasa Pura II, ada 36 penerbangan penundaan Lion Air dibawah 2 jam. Sedangkan ada 8 penerbangan Lion Air yang mengalami delay diatas 2 jam, sejak Rabu sampai pagi ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat alias delay. Nah apa saja kompensasi yang seharusnya diterima oleh penumpang bila penerbangan mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya?
Penerbangan delay, ini kompensasi bagi penumpang
JAKARTA. Ratusan penumpang Lion Air terlantar akibat tertundanya penerbangan mereka, sejak Rabu (18/2). Dari data Angkasa Pura II, ada 36 penerbangan penundaan Lion Air dibawah 2 jam. Sedangkan ada 8 penerbangan Lion Air yang mengalami delay diatas 2 jam, sejak Rabu sampai pagi ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat alias delay. Nah apa saja kompensasi yang seharusnya diterima oleh penumpang bila penerbangan mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya?